Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR dengan unsur pers mengenai RUU Cipta Kerja, Selasa (9/6/2020). (Foto: IJTI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR menyetujui usul Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk mencabut pasal mengenai pers dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Baleg berpandangan tidak ada urgensi memasukkan ketentuan tentang pers dalam rancangan RUU tersebut.

Sikap Baleg diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan unsur pers, Selasa (9/6/2020). Dalam RDPU ini IJTI menyampaikan aspirasinya agar DPR mencabut pasal mengenai pers dalam Omnibus Law itu.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 ayat 3 dan 4. Kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

Pasal 18 ayat 3 RUU Cipta Kerja berbunyi, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian Board of Peace ke Gaza, Ini Respons DPR

Nasional
7 hari lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!

Nasional
10 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
11 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal