JAKARTA, iNews.id - Kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai ada 10 pasal dalam draf RUU KUHP yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Mulai dari Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Kemudian, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Selain itu ada juga Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
"Setelah mendapar protes luas, draf itu mengalami sedikit perubahan pada Pasal 281," ujar Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dia menuturkan, IJTI dan AJI mengeluarkan sikap terkait pembahasan draf RUU KUHP tersebut: