IJTI dan AJI Minta DPR Bersama Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

Riezky Maulana
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai ada 10 pasal dalam draf RUU KUHP yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Mulai dari Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Kemudian, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selain itu ada juga Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

"Setelah mendapar protes luas, draf itu mengalami sedikit perubahan pada Pasal 281," ujar Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dia menuturkan, IJTI dan AJI mengeluarkan sikap terkait pembahasan draf RUU KUHP tersebut:

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Nasional
3 bulan lalu

IJTI Kecam Pembacokan Kontributor iNews di Grobogan: Segera Tangkap Pelaku!

Nasional
6 bulan lalu

Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Keselamatan Jurnalis hingga Wujudkan Kedaulatan Informasi 

Nasional
7 bulan lalu

Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal