Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR dengan unsur pers mengenai RUU Cipta Kerja, Selasa (9/6/2020). (Foto: IJTI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR menyetujui usul Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk mencabut pasal mengenai pers dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Baleg berpandangan tidak ada urgensi memasukkan ketentuan tentang pers dalam rancangan RUU tersebut.

Sikap Baleg diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan unsur pers, Selasa (9/6/2020). Dalam RDPU ini IJTI menyampaikan aspirasinya agar DPR mencabut pasal mengenai pers dalam Omnibus Law itu.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 ayat 3 dan 4. Kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

Pasal 18 ayat 3 RUU Cipta Kerja berbunyi, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Komjen Suyudi Disetujui DPR Jadi Kapolri: Semoga Kita Semua Dapat Gandengan Tangan

1 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Masuk Kabinet usai Tak Jadi Kapolri, Ini Kata Ketua DPR

1 hari lalu

Momen Komjen Suyudi Hormat ke Eks Wakapolri Adang Daradjatun usai Disetujui DPR jadi Kapolri

1 hari lalu

Breaking News: DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal