Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Achmad Al Fiqri
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Penundaan diputuskan usai ramai protes dari insan pers.

Supratman menyampaikan draf RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Dia menyampaikan Baleg DPR telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR.

"Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal, satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, penundaan pembahasan dilakukan lantaran pihaknya tak ingin kemerdekaan pers terganggu. Oleh karena itu pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.

"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," tutur Supratman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

13 hari lalu

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden

27 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

2 bulan lalu

Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal