Dalam aturan tersebut, anggota DPR yang melanggar etik atau pidana tidak akan diberi tanda jasa ini.
"Yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," katanya.
Merespons laporan itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto bertanya kepada seluruh anggota, apakah aturan ini bisa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.