Inosentius menjelaskan, pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta dan pengalaman adanya peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum, dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujarnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini. DPR dinilai perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat tersebut.
Berikut usulan perubahan pasal 228 A ayat (1):
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.