Sementara Komarudin sebaga tersangka utama, mengaku tindakan penganiayaan dilakukan secara spontan.
“Saya spontan menendang dan memukul. Saya hanya terbawa emosi karena pacar saya sering mengeluh soal korban,” katanya.
Saat ini kedua pasangan tersebut mendekam di sel Polres Grobogan menanti proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.