“IPW berpandangan bahwa kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang ditangkap dalam rangkaian kericuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, seperti dilansir Antara pada Selasa (1/9/2026), menyebut 44 tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, tersangka lainnya ditangani Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.
IPW mempertanyakan apakah para tersangka tersebut juga mencakup kelompok massa misterius yang disebut berada di lokasi kericuhan.
Hal itu dinilai perlu dijelaskan karena muncul informasi di ruang publik terkait kelompok GRIB JAYA. Kelompok tersebut disebut membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan dalam demo 27 Agustus 2026 hingga 28 Agustus 2026 dini hari.
IPW juga menyebut pimpinan GRIB JAYA, Hercules, berada di lokasi kerusuhan dan menilai dia patut dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Bagaimanapun, IPW mendukung perusuh-perusuh yang anarkistis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun demikian pihak kepolisian harus juga menindak kelompok massa misterius atau ormas selaku pengamanan liar yang melakukan tindakan kekerasan sehingga rasa keadilan masyarakat terwujud,” tutup Sugeng.