Atas tindakannya ini, Bambang Tri Mulyono kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski sudah divonis hukuman penjara, ia masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan buku yang ditulisnya merupakan sebuah fakta. Bambang Tri Mulyono kemudian bebas pada Juli 2019.