Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Ami Heppy S
Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).

JAKARTA, iNews.id -Bambang Tri Mulyonoditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022). Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, penangkapan ini terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Melansir MNC Portal Indonesia, Bambang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kini, Bambang Tri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Selain Bambang, polisi juga menetapkan Gus Nur atau Sugi Nur Raharja sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Bambang Tri Mulyono Ditangkap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Keduanya pun dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Sebelum ini, Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut didaftarkan Bambang ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 hari lalu

Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana terkait Ijazah Palsu

2 bulan lalu

Ferdinand Duga Ada Skenario di Kasus Dokter Tifa: Supaya Jokowi Tak Hadir di Sidang

3 bulan lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

3 bulan lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal