"Menurut saya, tidak perlu kita skors. Kita panggilkan lagi surat panggilan yang kedua dan ketiga. Kalau memang tidak hadir, kita suruh Pamdal paksa datang ke sini," tuturnya.
Sebagai informasi, MKD DPR sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terkait laporan etik soal pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945. Hal ini didasari hasil musyawarah MKD DPR.
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu untuk mendengarkan keputusan MKD," kata Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR RI terkait pernyataannya bahwa "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945". Laporan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari, dan diterima oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).