JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (bamsoet) memastikan DPR akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Kajian itu juga mencakup pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghalangi kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Bamsoet mengatakan, kemerdekaan pers merupakan prasyarat utama bagi tumbuh kembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Karenanya tak mungkin DPR mematikan gairah jurnalistik.
”Apalagi saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jika pun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR siap membuka pintu dialog selebarnya," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH pers, dan LPDS, di Posko Pam Obvit DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Hadir antara lain Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Ketua Dewan Pertimbangan IJTI Imam Wahyudi, Direktur LBH Pers Ade Wahyudi, pengurus LPDS Hendrayana, Direktur PWI Pusat Edi Yoga, dan anggota Dewan Pers Jamalul Insan.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers antara lain Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, dan Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong.