Bamsoet Pastikan DPR dan Pemerintah Kaji Ulang Pasal-Pasal RKUHP terkait Pers

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) saat menerima perwakilan Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH pers, dan LPDS, di Posko Pam Obvit DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Foto: Istimewa).

Selain itu, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.

Menurut Bamsoet, Komisi III DPR sebagai leading sector pembahasan RUU KUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers, IJTI, AJI, LBH Pers, dan organisasi pers lainnya untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka.

”Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR. Dialog yang saling mencerahkan harus terjadi diantara DPR RI dengan pers. Sehingga tidak ada dustra diantara kita," tuturnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini melanjutkan, RKUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers, namun menghadirkan kepastian hukum dan menguatkan harmoni kehidupan masyarakat. Dengan demikian bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bamsoet menegaskan, pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers dipastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers. Apalagi pers juga punya tanggung jawab memberitakan sesuai fakta di lapangan, bukan mengabarkan berita hoaks apalagi propaganda menyesatkan yang bisa mengadu domba rakyat.

”Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan melibatkan insan pers, sehingga niat baik dari DPR dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
2 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
5 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
6 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal