Bamsoet Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket PKPU

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, telah merampas hak politik warga negara. Karenanya, dia mempersilakan Komisi II DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam PKPU itu.

Dia mengatakan, jika memang ada wacana di parlemen untuk mendorong hak angket atas PKPU tersebut, tentu harus melalui mekanisme yang ada, yaitu sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi partai politik (parpol) dan 25 anggota DPR.

“Bagi saya silakan saja (hak angket) itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagian di DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU, karena ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang dalam PKPU itu,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/7/2018).

Menurut dia, pelarangan yang tercantum dalam PKPU itu telah merampas hak asasi warga negara seperti diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD 1945), yakni setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan oleh pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut.

“Tapi sejauh (pencabutan hak politik oleh pengadilan) itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun mencabut hak warga negara, karena telah dijamin oleh konstitusi,” ucap Bamsoet.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
2 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
7 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
7 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal