Dia berpendapat, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, namun peraturan itu sejatinya tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya. “Karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi bangsa kedepan,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Bamsoet pun mengimbau kepada KPU untuk kembali ke jalan yang benar dengan mematuhi ketentuan undang-undang yang ada. Dia mengaku setuju dengan semangat KPU dalam mewujudkan calon-calon anggota legislatif yang bebas korupsi. Akan tetapi, keputusan yang dibuat tetap tidak boleh menabrak aturan yang ada.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harusnya yang paling pertama menjaga tensi (keharmonisan) politik, bukan malah memanaskan tensi tersebut,” kata dia.
KPU resmi memberlakukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 yang berisi pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Padahal, regulasi tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dasar penetapan PKPU tersebut sah meski tak diundangkan oleh Kemenkumham. Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia menjelaskan, KPU sudah melewati seluruh tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku.