Menurut Bamsoet, pemberian Nobel tersebut membuat banyak orang, khususnya dunia ilmu kesehatan dan kedokteran tersentak. Pembicaraan dan praktik Traditional Chinese Medicine semakin menguat di berbagai negara.
”Selain manfaat pengobatan yang bisa dirasakan, harga yang relatif terjangkau dibanding pengobatan umum juga menjadi pendorong cepatnya penyebaran praktik Traditional Chinese Medicine di berbagai belahan dunia," tutur Bamsoet.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah ini menjelaskan, peraturan perundangan di Indonesia saat ini memang belum mengatur secara spesifik mengenai praktik TCM. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pengobatan tradisional China yang diakui baru sebatas tenaga kesehatan di bidang akupuntur yang masuk kelompok tenaga kerja kesehatan keterapian fisik.
Hal ini berakibat banyak mahasiswa Indonesia yang sudah lulus pendidikan sebagai tenaga medis dari ilmu kedokteran tradisional di China belum bisa mengaplikasikan ilmunya di Indonesia.
”Mereka malah menjadi tenaga medis di negara tetangga seperti Singapura, Australia, Belanda, maupun negara Eropa lainnya yang sudah mempunyai peraturan praktik Traditional Chinese Medicine dalam sistem kesehatan nasionalnya," ucap Bamsoet.