JAKARTA, iNews.id - Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) 20 Oktober mendatang akan dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Dia memastikan, proses pelantikan tidak ditambah dengan Ketetapan (TAP) MPR.
Dia mengakui terdapat usulan pelantikan disempurnakan melalui TAP MPR pada rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD pada 23 September 2024 lalu.
"Dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/10/2024).
Dia menjelaskan, usulan perlunya TAP MPR itu sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Dalam pasal 120 ayat 3 rancangan perubahan itu, disebutkan pelantikan presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan TAP MPR.
Rencananya, kata dia, TAP MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking serta administratif semata untuk menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum.