Bamsoet Ungkap Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Pakai TAP MPR, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Bamsoet mengungkapkan pelantikan Prabowo-Gibran batal menggunakan TAP MPR. Pelantikan akan dilakukan melalui Keputusan KPU. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," ujarnya.

Mantan ketua MPR ini memaparkan, setelah amandemen keempat UUD 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai terkait tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, tidak ada produk hukum berupa TAP MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Namun sesuai pandangan umum akhir fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati.

"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum serta Berita Acara Pelantikan di MPR," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

2 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

6 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

11 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal