"Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," ujarnya.
Mantan ketua MPR ini memaparkan, setelah amandemen keempat UUD 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai terkait tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, tidak ada produk hukum berupa TAP MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Namun sesuai pandangan umum akhir fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati.
"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum serta Berita Acara Pelantikan di MPR," kata dia.