Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi lantas bergerak ke apartemen yang dihuni SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran Jakarta Pusat.
Di tempat ini polisi menemukan 9.000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu total seberat 874 gram serta 70 butir H-5.
Polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong, 1 set bong, dan 1 unit timbangan.
"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku penyidik langsung memburu dua DPO, yakni R di Pontianak, Kalimantan Barat dan N di Malaysia. Mereka ditengarai bagian dari sindikat internasional.
"Ada sejumlah transfer rekening bank di Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," ujar Argo.
Dia menerangkan, terhadap tersangka SS dan ST, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.