"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," ucap Lukman.
Proses transisi juga mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.
Kemenhub memastikan perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yakni keselamatan dan keamanan.
Kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan, serta sistem pelaporan dan pengawasan operasional menjadi bagian yang diperhatikan selama masa transisi.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya," tuturnya.
Dia menambahkan, proses transisi saat ini dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi.