Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi

Achmad Al Fiqri
Ricky Rizal akan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi. Langkah itu diambil lantaran upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ricky Rizal itu tidak tepat.

"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Internasional
3 hari lalu

Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota

Nasional
4 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
5 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal