JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim mengamini Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim tingkat banding menyatakan telah menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky dinilai sudah tepat.
"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.
Sebagai informasi, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski dia sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.