Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara usai Banding Ditolak

Achmad Al Fiqri
Banding Ricky Rizal ditolak sehingga dia tetap divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim mengamini Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim tingkat banding menyatakan telah menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky dinilai sudah tepat.

"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.

Sebagai informasi, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski dia sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Seleb
1 bulan lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Seleb
2 bulan lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal