Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara usai Banding Ditolak

Achmad Al Fiqri
Banding Ricky Rizal ditolak sehingga dia tetap divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim mengamini Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim tingkat banding menyatakan telah menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky dinilai sudah tepat.

"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.

Sebagai informasi, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski dia sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
1 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal