Banding KPU Diterima, Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan

irfan Maulana
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU RI dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2023). Putusan soal penundaan Pemilu dibatalkan.

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membayar biaya timbul eecra aberentengbdlm perkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp150.000," ujar Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
13 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
16 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
16 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal