Banding KPU Diterima, Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan

irfan Maulana
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan bandingKPU RI dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2023). Putusan soal penundaan Pemilu dibatalkan.

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membayar biaya timbul eecra aberentengbdlm perkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp150.000," ujar Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal