KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan persyaratan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Afifuddin menjelaskan, pada tahap pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Khusus Gibran sebagai calon wakil presiden yang merupakan lulusan luar negeri, KPU menerima surat keterangan (suket) dari kementerian yang menerbitkan dokumen tersebut.
"Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019," kata dia.