Sedangkan, warga ditetapkan masuk kategori miskin jika memiliki pendapatan sebesar 3,00 dolar AS per hari atau setara dengan Rp546.499 per bulan.
Meski begitu, Bank Dunia menegaskan bahwa ambang batas penghasilan kategori miskin ini untuk pemantauan kemiskinan global dan membandingkan Indonesia dengan negara lain atau standar global.
"Untuk pertanyaan tentang kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah yang paling tepat," bunyi keterangan BPS, dikutip Senin (16/6/2025).