Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari setiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000. Dari jatah Rp10.000 di setiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).