JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan sejak awal aparat penegak hukum diminta mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) covid-19 agar tidak diselewengkan. Namun KPK akhirnya mengungkap dugaan korupsi dana bansos covid-19 yang menjerat Mensos, Juliari Batubara dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.
Hartono mengatakan institusi penegak hukum yang diminta ikut mengawasi penyaluran dana bansos covid-19 yaitu mulai dari Inspektorat Jenderal Kemensos, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya pengawasan perlu dilakukan karena anggaran yang dialokasikan sangat besar.
"Anggaran (bansos covid-19) di 2020 sangat besar, oleh karena itu kami bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum," ujar dia di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Dia pun menegaskan Kemensos tetap mengedepankan prinsip transparan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos covid-19. Oleh sebab itu Hartono mengaku Kemensos terpukul dengan terungkapnya dugaan kasus korupsi dana bansos ini di tengah upaya mempercepat penanganan pandemi covid-19.
"Kami sangat terpukul. Di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bantuan sosial," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.