JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membantah klaim Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tentang politisasi dalam penetapan status tersangka. Menurutnya, KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," ujar Tanak saat dihubungi dikutip, Rabu (19/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum terkait penetapan Hasto sebagai tersangka ditemukan melalui prosedur yang sah, seperti bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti lainnya.
"Jadi, bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.