Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Rahmat Ilyasan).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membantah klaim Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tentang politisasi dalam penetapan status tersangka. Menurutnya, KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

"Aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," ujar Tanak saat dihubungi dikutip, Rabu (19/2/2025). 

Tanak menjelaskan, fakta hukum terkait penetapan Hasto sebagai tersangka ditemukan melalui prosedur yang sah, seperti bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti lainnya.

"Jadi, bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
13 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
16 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal