Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Rahmat Ilyasan).

"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.

Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. 

"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ucap Hasto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

1 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

2 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

3 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal