“Setiap transaksi terdokumentasi dengan baik. Ada bukti transfer, ada audit tahunan dari pihak CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah. Kalau benar ada penggelapan, kenapa selama ini diam?” ujarnya.
Menurut Hotman, CMNP setiap tahun melakukan audit terhadap status NCD tersebut dan tidak pernah menemukan kejanggalan. “CMNP sendiri punya auditor yang setiap tahun memverifikasi surat berharga ini. Hasilnya? Semua sah, tidak ada masalah,” katanya.
Hotman pun mempertanyakan dasar hukum gugatan CMNP, terutama karena transaksi ini sudah terjadi lebih dari dua dekade lalu. “Secara pidana, ini sudah kedaluwarsa. Secara perdata pun, semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Tidak ada peran BHIT selain sebagai perantara,” katanya.
Dengan adanya bukti transfer dan hasil audit yang jelas, Hotman menegaskan bahwa tuduhan penggelapan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.