Diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i, mantan kepala subdirektorat setingkat eselon 3, terbukti memakai fee percepatan haji untuk membeli rumah, tanah, dan mobil.
Begitu juga mantan staf honorer Ditjen PHU, Ridwan Kurniawan, juga terbukti membeli dua Range Rover dari fee yang sama. Namun, ketiganya hanya berstatus saksi. Padahal, Rizky Fisa dan Agus Syafi’i sendiri sudah memastikan tidak ada uang yang mengalir kepada Gus Yaqut.
Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji tambahan semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.
“Kebijakan yang saya ambil dalam proses kuota haji tambahan ini semata-mata hanya karena menjaga keselamatan. Tidak ada urusan rente, tidak ada urusan berlaku koruptif, tidak ada urusan jual-beli,” katanya.
Dia berharap proses peradilan dapat menghasilkan keadilan yang sama bagi semua pihak. “Saya yakin, saya percaya bahwa keadilan itu akan menemukan jalan, cepat atau lambat,” kata Gus Yaqut.