JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat Effendi dibantu sejumlah orang dalam penerimaan suap.
Mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong. Rahmat Effendi memerintahkan mereka semua untuk menerima sejumlah uang dari para pengusaha.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pihak pengusaha yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi tersebut.
"JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta," kata Firli.