Bantu Wali Kota Bekasi Terima Suap, Kepala Dinas dan Camat hingga Lurah Turut Jadi Tersangka

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dibantu sejumlah orang dalam penerimaan suap. (Foto: SINDOnews)

Diketahui, KPK telah menetapkan 9 orang Tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA); swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB); Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari; Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Megapolitan
8 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 9 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Nasional
10 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal