Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Puan Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Puan Maharani (dok. istimewa)

“Sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual di Indonesia. Mau tunggu sampai kapan?" ujar Puan.

Puan menyadari, berdasarkan Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU ini diundangkan. Namun, menurut dia pemerintah seharusnya bisa mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS mengingat kasus kekerasan seksual sudah darurat di Indonesia.

“Penyelesaian aturan teknis UU TPKS harus menjadi prioritas mengingat kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, harus ada gerak cepat dari pemerintah,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Nasional
29 hari lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Nasional
29 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
29 hari lalu

Kata Puan soal Desakan Moratorium MBG Buntut Kasus Keracunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal