JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani kembali mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan teknis ini penting mengingat kekerasan seksual di Indonesia tengah merajalela.
Puan mengingatkan, penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat lebih efektif jika menggunakan UU TPKS.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. UU TPKS sudah disahkan lebih dari satu tahun, tapi belum bisa efektif diimplementasikan karena aturan teknisnya belum diterbitkan,” kata Puan, dikutip Jumat (2/6/2023).
Dia membeberkan, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.
Komnas Perempuan katanya juga mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.