JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam pertimbangan yang patut dipertanyakan.
"Yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan. Jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan, Rabu (22/4/2026).
Chris mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar-menukar.
Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan juga tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.
Hal lain yang dia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," katanya.
"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.