Sesuai dengan siaran pers Bawaslu RI pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 yang mencatat hasil pengawasan logistik Pemilu tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.
2. Bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.
3.Tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota.
4. Segel rusak di 30 Kabupaten/Kota.
5. Kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.
6. Surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota dan 39 PPLN.
7. Surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/Kota dan di 29 PPLN.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut, KPU berpendapat hal-hal sebagai berikut:
1. Data Kabupaten/Kota dan PPLN yang disajikan oleh Bawaslu tidak detail, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.
2. Logistik tahap I yang dianggap rusak dan salah kirim oleh Bawaslu tidak sesuai dengan perkembangan fakta termutakhir. Bahwa semua kekurangan dan kerusakan logistik tahap I telah dipenuhi sampai dengan tanggal 7 Desember 2023.
3. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu belum optimal untuk memastikan bahwa logistik Pemilu tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.
4. KPU meminta Bawaslu segera menyampaikan data detail hasil pengawasan sebagaimana
siaran pers Bawaslu tanggal 8 Januari 2024 disertai data dukung yang cukup.