JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah mengirim ulang surat suara rusak, yang sebelumnya sempat diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Persentase surat suara rusak tinggal 0,12 persen dari 32,2 persen di 127 Kabupaten/Kota.
“Data per hari kemarin itu total 0,12 persen dan teman-teman kan sudah buat berita acara tentang surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian sudah dikoordinasikan dengan penyedia jasa untuk didapat penggantian,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat, Rabu (17/1/2024).
Surat suara yang rusak, kata Yulianto digantikan oleh pihak penyedia jasa logistik. Sebab hal tersebut merupakan kesepakatan dalam klausul kontrak itu.
“Surat suara yang rusak itu digantikan oleh penyedia jasa, itu kan bagian dalam klausul kontrak itu dikoordinasikan untuk dilakukan penggantian dan sudah diganti ya ini sudah diproses,” tutur Yulianto.
Surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian akan di dokumentasikan agar masuk dalam berita acara. Selanjutnya surat suara tersebut akan musnahkan.
"Berikutnya surat suara yang rusak itu akan dihapus dan diberita acarakan bersama Bawaslu dan kepolisian," katanya.