JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Pencatatan data kependudukan dilakukan secara online.
Pencatatan kependudukan menggunakan metode kombinasi data registrasi yang relevan dengan sensus yang dilengkapi sampel survei. Setelah sensus online akan dilanjutkan pada sensus wawancara pada Juli 2020. Bagi yang tidak terdata secara online akan dilakukan pendalaman data kependudukan secara sampling April 2021.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan, SP2020 dilakukan untuk menghasilkan data kependudukan yang akurat, mutakhir dan terbaru. Data ini dinilai sangat penting untuk perencanaan pembangunan nasional maupun pengambilan kebijakan di segala bidang.
"Kalau datanya berbeda-beda tapi tujuannya sama, akan susah. Kesimpangsiuran data menyebabkan kebijakan tak optimal" ujar Pungky di acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk, SP2020: Satu Data Indonesia," di Ruang Serba Guna Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, perbedaan data di sejumlah lembaga menjadi salah satu dasar Bappenas terus mendorong dan mendukung BPS melakukan SP2020 untuk mendapatkan Satu Data Indonesia.