Bareskrim: 74.000 Benih Lobster Akan Diselundupkan ke Vietnam Lewat Jalur Gelap

Irfan Ma'ruf
Benih lobster. (Foto: Istimewa)

“Penyidikan tindak pidana perikanan menyatakan berkas kasus ini telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum,” Syahar.

Diharapkan kasus ini menjadi yusrisprudensi ke depan. Meski ada Permen 12/2020 yang membuka keran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

“Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” katanya.

Dari 74.000 benih lobster itu, 44.000 di antaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 benih diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan penyidik Bareskrim,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
12 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal