“Penyidikan tindak pidana perikanan menyatakan berkas kasus ini telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum,” Syahar.
Diharapkan kasus ini menjadi yusrisprudensi ke depan. Meski ada Permen 12/2020 yang membuka keran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
“Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” katanya.
Dari 74.000 benih lobster itu, 44.000 di antaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 benih diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan penyidik Bareskrim,” ujarnya.