JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara dugaan penyelundupan 74.000 benih lobster. Dalam perkara tersebut polisi menetapkan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias AAN.
Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Syahar Diantono menegaskan pelimpahan berkas perkara ini merupakan wujud komitmen Polri memerangi penyelundupan baby lobster atau benur dan memastikan penindakan tegas terhadap pelaku. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 5 Juni 2020 di sebuah gudang di Cileungsi, Jawa Barat.
“Kami pastikan menindak tegas pelaku penyelundupan benih lobster, itu sudah komitmen Polri,” kata Syahar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Selain tidak memiliki izin ekspor, benur atau baby lobster yang didapat juga tidak jelas asal usulnya. Rencananya, ribuan benur itu bakal diekspor ke Vietnam melalui jalur gelap.
“Rencananya mau diekspor ke Vietnam,” ujarnya.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 92 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31/2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004.