Bareskrim: ACT Terima Rp138 Miliar dari Boeing, Rp34 Miliar Disalahgunakan

Puteranegara Batubara
Konferensi pers Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar. Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan ACT total telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing. 

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. 

Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. 

"Pada pukul 15.50 WIB (Senin, 25 Juli 2022) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
9 jam lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Nasional
17 jam lalu

Polri Terus Kerahkan Bantuan ke Sumatra, Pulihkan Kondisi usai Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal