JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi dalam kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Pengambilalihan kasus sejak 21 November 2025 lalu itu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat.
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dia menambahkan barang bukti temuan ekstasi tersebut sudah dibawa ke Mabes Polri.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” ujar Eko.
Diketahui, kasus ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan mobil Nissan X-Trail pada Kamis, 20 November 2025. Mobil tersebut diduga hendak mengirimkan narkoba dalam jumlah besar.
Hal itu diketahui dari temuan enam tas berisi 75.000 butir pil ekstasi dan alat isap sabu.