MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembuktian gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terdapat tiga ahli dan satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.
Adapun ahli yang dihadirkan adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka lalu diambil sumpahnya.
Hakim MK Saldi Isra menekankan, saksi yang tidak hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tertulis. Namun, Saldi menegaskan saksi tidak bisa ditambah atau diganti.
"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangan tanpa kehadiran," ujar Saldi.
"Jadi kalau saksi mau diubah jadi ahli, sama saja memasukkan orang baru, posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," tambah Saldi.