Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Puteranegara
Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J menunjukkan foto keponakannya di rumah duka. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Terkait dengan pernyataan pihak keluarga yang mengarah ke pelaku ataupun tersangka, Andi menekankan, penyidik Dit Tipidum masih belum menetapkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut. 

"Tanyakan saja ke dia (pengacara keluarga Brigadir J)," ujar Andi.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri. 

"Sudah (naik penyidikan)," ucap Andi.

Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 22 Juli 2022. 

"Barusan selesai gelar perkaranya," tutur Andi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

5 jam lalu

Terjebak Karhutla Kalteng, Induk dan Anak Orang Utan Berhasil Diselamatkan

8 jam lalu

Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

24 jam lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

1 hari lalu

Penyelundupan Narkoba 1 Ton Ketamin Dibongkar! 1 WN Taiwan Manajer Kapal Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal