JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Terkait dengan pernyataan pihak keluarga yang mengarah ke pelaku ataupun tersangka, Andi menekankan, penyidik Dit Tipidum masih belum menetapkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut.
"Tanyakan saja ke dia (pengacara keluarga Brigadir J)," ujar Andi.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.
"Sudah (naik penyidikan)," ucap Andi.
Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 22 Juli 2022.
"Barusan selesai gelar perkaranya," tutur Andi.