Bareskrim Bidik Perekrut Lain terkait Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar 

Puteranegara
Direkrut Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers kasus TPPO 25 WNI di Myanmar. (Foto MPI).

Sementara, kata Djuhandhani, untuk Anita dan Andri keduanya saling kenal. Mereka adalah kerabat tidak ada hubungan suami istri. 

"Saling kenal mereka saling membantu. (Hubungannya) teman," ucap Djuhandhani. 

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. 

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
5 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Internasional
9 hari lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal