Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Puteranegara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 147 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Petugas juga menyita dokumen terkait Panji Gumilang. 

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka usai Panji menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Namun Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

17 jam lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

1 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal