JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam satu bulan terakhir. Total 482 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, 904 korban berhasil diselamatkan. Dia menyebut para pelaku diduga mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Khususnya cacat administrasi antara lain dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, di mana visa yang digunakan adalah visa kunjungan atau visa ziarah atau wisata, tapi kemudian setelah sampai di sana digunakan untuk bekerja hingga menyalahkan aturan,” kata Wahyu saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Wahyu menjelaskan, modus para pelaku juga dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri ke para korban. Setelah di negara tujuan, para korban malah dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial," tutur dia.
Dia menjelaskan, para korban juga dipaksa menandatangani surat perjanjian jaminan utang. Korban seolah-olah memiliki utang yang harus dibayarkan akibat surat perjanjian itu.