"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar rupiah," jelasnya.
Nunung melanjutkan, sebanyak 2 orang ditangkap pada asus kedua. Mereka berinisial AS dan H.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambi Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
"Tersangka AS berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka H berperan sebagai supertruck, membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. Barang bukti yang disita 1.000 liter solar dan total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000 (Rp2 miliar)," jelas Nunung.
Dia mengungkap, modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Kerawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.