"Selanjutnya dipindahkan ke dalam baby tank atau kembu yang sudah disiapkan di dalam gudang di Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jawi Timur, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.